Sabtu, 21 September 2013

inspiratif



Posted by Nino (mahasiswa STAIN Sorong)
 

Berubah…..! Saudara yang gemar atau pernah mengemari film kartun Ultraman pasti kenal dengan selogan tersebut. Yap…! Berubah merupakan suatu trasformasi dari sebuah kondisi menuju kondisi yang lainnya.
Seperhi halnya Ultraman yang berubah dari sosok manusia biasa menjadi ‘Super Hero’ yang luar biasa, hendaknya kita juga bisa berubah dari pribadi yang biasa menjadi pribadi yang luar biasa. Kemudian akan muncul pertanyaan, bagaimana sih agar kita bisa berubah menjadi luar biasa…? Sebelum kita membahas jawabannya, ada baiknya kalau kita tilik dulu sepenggal kisah kehidupan berikut.
Alkisah ada sebuah batu bata yang kini dia sudah sangat siap untuk ditata dan menjadi salah satu elemen pembentuk suatu bangunan. Sebelumnya, ternyata sungguh sangat berat fase yang harus dilalui. Dia diadopsi dari rahim ibunya, tanah liat berkualitas bagus melalui seleksi yang ketat dari sang pengrajin batu bata. Kemudian diproseslah dia, dengan proses yang mungkin sangat menyakitkan. Di diinjak-injak, dipukul-pukul, disiram air, dicukil batu krikil yang melekat juga kotoran-kotoran lainnya. Setelah itu, barulah dia bisa dicetak setelah sebelumnnya diuji kelayakannya untuk bisa dicetak. Penderitaan belum selesai, setelah dicetak, fase berikutnya telah menunggu yaitu dia harus dijemur, bergulat dengan panas matahari hingga kering. Tak hanya di situ rupanya fase yang harus dia tempuh, setelah kering kini dia harus dibakar..! Nah kini dia telah menjadi batu bata sejati yang siap bermanfaat untuk mahluk lain. Dia siap menjadi elemen pembentuk bangunan yang kokoh.
Saudara, dari cerita tadi kira-kira hikmah apa yang bisa kita mabil? Benar, dalam bermetamorfosa akan banyak sekali fase kehidupan yang kita lalui. Semua harus siap dengan segala kemungkinan terbuaruk dan menyakitkan dari fase-fase yang akan kita tempuh demi mencapai perubahan yang lebih baik.
Lalu bagaimana agar kita bisa melalui fase-fase tersebut dengan sukses dan mencapai hasil yang terbaik? Kuncinya adalah, kita harus tahu dan paham tentang ilmunya yang benar, lalu kita harus giat belajar dan berlatih dengan telaten, serta banyak-banyak memohon kepada-Nya.
Saudara, perubahan adalah siklus yang harus kita jalanai dalam hidup ini, satu hal yang harus kita catat dan jalanai bersama adalah kita harus menempuh siklus hidup ini demi menuju ke arah yang lebih baik agar kita termasuk orang-orang yang beruntung, seperti yang telah Rasulullah SAW sabdakan bahwa orang yang beruntung adalah orang yang hari ini lebih baik dari kemarin, terus kalau orang yang hari ini sama dengan hari kemarin dia dalah orang yang merugi, sedangkan hari ini lebih buruk dari hari kemarin maka dia dalah orang yang celaka.



Posted by Nino (mahasiswa STAIN Sorong)
 

Berubah…..! Saudara yang gemar atau pernah mengemari film kartun Ultraman pasti kenal dengan selogan tersebut. Yap…! Berubah merupakan suatu trasformasi dari sebuah kondisi menuju kondisi yang lainnya.
Seperhi halnya Ultraman yang berubah dari sosok manusia biasa menjadi ‘Super Hero’ yang luar biasa, hendaknya kita juga bisa berubah dari pribadi yang biasa menjadi pribadi yang luar biasa. Kemudian akan muncul pertanyaan, bagaimana sih agar kita bisa berubah menjadi luar biasa…? Sebelum kita membahas jawabannya, ada baiknya kalau kita tilik dulu sepenggal kisah kehidupan berikut.
Alkisah ada sebuah batu bata yang kini dia sudah sangat siap untuk ditata dan menjadi salah satu elemen pembentuk suatu bangunan. Sebelumnya, ternyata sungguh sangat berat fase yang harus dilalui. Dia diadopsi dari rahim ibunya, tanah liat berkualitas bagus melalui seleksi yang ketat dari sang pengrajin batu bata. Kemudian diproseslah dia, dengan proses yang mungkin sangat menyakitkan. Di diinjak-injak, dipukul-pukul, disiram air, dicukil batu krikil yang melekat juga kotoran-kotoran lainnya. Setelah itu, barulah dia bisa dicetak setelah sebelumnnya diuji kelayakannya untuk bisa dicetak. Penderitaan belum selesai, setelah dicetak, fase berikutnya telah menunggu yaitu dia harus dijemur, bergulat dengan panas matahari hingga kering. Tak hanya di situ rupanya fase yang harus dia tempuh, setelah kering kini dia harus dibakar..! Nah kini dia telah menjadi batu bata sejati yang siap bermanfaat untuk mahluk lain. Dia siap menjadi elemen pembentuk bangunan yang kokoh.
Saudara, dari cerita tadi kira-kira hikmah apa yang bisa kita mabil? Benar, dalam bermetamorfosa akan banyak sekali fase kehidupan yang kita lalui. Semua harus siap dengan segala kemungkinan terbuaruk dan menyakitkan dari fase-fase yang akan kita tempuh demi mencapai perubahan yang lebih baik.
Lalu bagaimana agar kita bisa melalui fase-fase tersebut dengan sukses dan mencapai hasil yang terbaik? Kuncinya adalah, kita harus tahu dan paham tentang ilmunya yang benar, lalu kita harus giat belajar dan berlatih dengan telaten, serta banyak-banyak memohon kepada-Nya.
Saudara, perubahan adalah siklus yang harus kita jalanai dalam hidup ini, satu hal yang harus kita catat dan jalanai bersama adalah kita harus menempuh siklus hidup ini demi menuju ke arah yang lebih baik agar kita termasuk orang-orang yang beruntung, seperti yang telah Rasulullah SAW sabdakan bahwa orang yang beruntung adalah orang yang hari ini lebih baik dari kemarin, terus kalau orang yang hari ini sama dengan hari kemarin dia dalah orang yang merugi, sedangkan hari ini lebih buruk dari hari kemarin maka dia dalah orang yang celaka.

Jumat, 20 September 2013




P3M STAIN Sorong

PELEPASAN KKN STAIN SORONG TAHUN 2013
SELAMAT SIANG ANDA BERSAMA RAHMI DI SEKILAS INFORMASI TERKINI STAIN NEWS EDISI 7 MEI 2013 // INFORMASI PERTAMA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG DALAM TAHUN AKADEMIK 2013 MELAKUKAN PELEPASAN KKN DIKAMPUS STAIN SORONG.
BERTINDAK SEBAGAI KETUA PANITIA MUHAMMAD RAIS MENGATAKAN BAHWA// KKN UNTUK TAHUN INI DILAKUKAN DI LIMA KOTA DAN KABUPATEN SE PAPUA BARAT/ MEREKA AKAN DI SEBAR MASING-MASING ENAM ORANG UNTUK TIAP-TIAP POSKO/DITAMBAHKAN LAGI BAHWA KKN TAHUN INI MERUPAKAN KKN TERBESAR SEPANJANG SEJARAH STAIN SEJAK BERALIH KE PERGURUAN TINGGI NEGERI//
DALAM ACARA TERSEBUT WAKIL BUPATI SORONG YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBINA UPACARA  //DALAM ORASINYA MENGATAKAN BAHWA PEMERINTAH BERSAMA JAJARANYA// BERTERIMA KASIH KEPADA STAIN SORONG YANG TELAH MEMPERCAYAKAN SEBAGAI PEMBINA UPACARA// SELAIN ITU PESAN YANG DISAMPAIKAN KEPADA MAHASISWA STAIN //AGAR MENJAGA ALMAMATER SERTA MENJADI PERAN KONTROL KEBIJAKAN PEMERINTAH // AGAR STAIN KEDEPAN LEBIH DIUNGGULKAN DENGAN PERGURUAN TINGGI LAINYA//
ACARA PELEPASAN KKN INI JUGA DIHADIRI OLEH BEBERAPA PEJABAT PENTING STAIN SORONG SERTA SEMUA UNSUR DOSEN DAN CIVITAS AKADEMIK LAINYA// PADA AKHIR ACARA TERLIHAT KETUA STAIN SORONG MEMBERIKAN ARAHAN SINGKAT KEPADA SEGENAP MAHASISWA YANG HENDAK MELAKSANAKAN KKN//KETUA STAIN SENDIRI BERHARAP AGAR KKN TAHUN INI BISA MENJADI TONGGAK SEJARAH UNTUK GENERASI YANG AKAN DATANG///


INFORMASI  SELANJUTNYA
SEMINAR PENELITIAN KOMPETITIP P3M STAI SORONG
P3M YANG MERUPAKAN PERPANJANGAN TANGAN STAIN UNTUK BERSENTUHAN LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT// TERUS MELAKUKAN PENGEMBANGAN DEMI KEMAJUAN STAIN SORONG// TAHUN 2013 P3M MELAKUKANKEGIATAN PENELITIAN KOMPETITIP YANG MELIBATKAN SELURUH DOSEN TETAP STAIN SORONG//
KETIKA DITEMUI WARTAWAN MUHAMMAD RAIS YANG MERUPAKAN KETUA P3M MENGATAKAN BAHWA KEGIATAN PENELITIAN TAHUN INI MELIBATKA SELURUH DOSEN STAIN// OBJEK PENELITIANYA BERADA PADA LIMA WILAYAH DIPAPUA BARAT MASING-MASING// SORONG//SORONG SELATAN//MANOKWARI//FAK-FAK//DAN RAJA AMPAT//TEMA YANG DIANGKAT SENDIR ADALA HARMONISASI KEHIDUPAN KEBERAGAMAAN DIPAPUA BARAT//
MUHAMMAD HUSAIN YANG MERUPAKAN PESERTA PERTAMA TAMPIL SEBAGAI PERWAKILAN PENELITI MANOKWARI DENGAN JUDUL MEMBUMIKAN PERDAMAINAN AGAMA DENGAN KONTEK S MANOKWARI KOTA INJIL DALAM MEMBANGUN TOLERANSI UMMAT BERAGAMA// PERSENTASE YANG BERLANGSUNG ALOT// DENGAN BEBERAPA SANGGAHAN DEWAN PENGUJI INTERNAL   DAN PENGUJI EKSTERNAL//
TUJUAN KEGIATAN SEMINAR INI ADALAH MEMBANGUN SENERGITAS DOSEN DALAM MELAKUKAN PENELITIAN //PENGABDIA//DAN PENGAJARAN AGAR DOSEN TIDAK HANYA MENGAJAR DIKELAS TETAPI JUGA MENGAPLIKASIKAN ILMUNYA DIMASYARAKAT//
DEMIKIAN INFO TERKINI //JANGAN LUPA PEMIRSA TETAP BERSAMA KAMI DENGAN ACARA SELANJUTNYA// SAYA RAHMI  DAN SELURUH KERABAT KERJA YANG BERTUGAS MENGUCAPKAN TERIMA KASIH// SELAMAT BERAKTIVITAS WASSALAMUA LAIKUM WR.WB



RADIO KOMUNITAS SEBAGAI PERENCANAAN  PERLUASAN
PENDIDIKAN NON FORMAL (SUATU PENDEKATAN MENGENAI TINJAUAN HUKUM PERIZINAN)
Nasaruddin[1]
Abstrak.
Media Komunikasi yang dikembangan berperan penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Sistem pendidikan jarak jauh merupakan suatu alternatif pemerataan kesempatan dalam bidang pendidikan. Sistem ini dapat mengatasi beberapa masalah yang ditimbulkan akibat keterbatasan tenaga pendidik yang berkualitas. Peranan media radio dalam sistem pembelajaran jarak jauh adalah sebagai salah satu media penunjang terhadap media utama, yaitu modul, serta bekerjasama dengan media lainnya. Media radio sebagai satu sub sistem pembelajaran jarak jauh dirancang dengan mempertimbangkan pertentangan antara potensi yang dimiliki dan pemanfaatan kegiatan pendidikan yang akan dilakukan; antara kemampuan yang dimiliki media audio dalam memperbaiki kualitas pembelajaran
Radio Komunitas merupakan radio penyiaran yang didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. Sistem pembelajaran jarak jauh berbasis radio komunitas dikonseptualisasikan berdasarkan kerangka kerja komunikasi pembangunan yang memiliki tujuan untuk yaitu edukatif, informatif, dan memberdayakan masyarakat.

Kata Kunci: Radio Komunitas, Perluasan, Pendidikan Non formal

I.     Pendahuluan
Trend akselerasi penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun), demikian kencang mengemuka menjadi isu menarik di beberapa daerah di wilayah Republik ini. Salah satu propinsi yang sangat serius menangani dan menjalankan program ini adalah Papua Barat. Hal ini terkait dengan target propinsi ini untuk mendongkrak angka Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) menjadi 80 pada tahun 2008. Sebagai salah satu indikator penting ketercapaian kualitas pembangunan manusia, pendidikan menjadi garapan yang memperoleh perhatian serius disamping aspek kesehatan dan ekonomi. Keseriusan penanganan terhadap bidang pendidikan dipicu oleh kenyataan yang menggambarkan masih banyaknya jumlah sasaran didik yang belum terlayani kebutuhan belajarnya melalui pendidikan formal akibat beragam keterbatasan.
Karena alasan itu, perlu dikembangkan strategi penanganan lain, yakni melalui jalur pendidikan non formal (pendidikan luar sekolah) yang berfungsi sebagai akselerator, jalur alternative, dan katalisator peningkatan indeks pendidikan. Asumsi yang dijadikan landasan pengembangan strategi ini adalah: (a) pentingnya penyelematan anak usia sekolah yang mengalami DO; (b) meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS) dan angka melek huruf (AMH), serta (c) memiliki karakteristik pendidikan berbasis masyarakat. Esensi dari alternatif model strategi ini adalah terbukanya peluang secara lebih luas dan lebih luwes bagi masyarakat yang kurang beruntung secara sosial, ekonomi, dan kultural, untuk memperoleh pemerataan kesempatan dan akses kepada pelayanan pendidikan, terutama pada jenjang pendidikan dasar, dengan mutu yang memadai standar minimal, dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat sebagai bekal hidup yang strategis.
Komunitas ini mungkin termasuk ke dalam kategori yang terpaksa putus studi dan atau tidak dapat melanjutkan studi, terisolir, terpinggirkan karena berbagai hal termasuk korban bencana alam, bencara sosial politik, dan sebagainya. Dengan lebih luas diartikan daya akses dapat menjangkau peserta didik sebanyak mungkin melalui berbagai alternatif jaring pelayanan strategis yang tersedia di masyarakat. Sedangkan dengan lebih luwes diartikan sebagai mudah diakses setiap saat dan tidak terikat dengan formalitas kultural dan prosedural seperti pada institusi pendidikan formal. Dengan terencana, dimaksudkan bahwa cakupan dan kandungan isi/materi program pembelajarannya dipersiapkan sebagaimana mestinya, serta mutu yang teruji berdasarkan kriteria standar keberhasilan minimal dan berkelayakan memperoleh sertifikasinya.
Dengan merujuk pada strategi dan asumsi tersebut, program kegiatan yang dikembangkan pada jalur pendidikan non formal setidaknya dibagi ke dalam dua program besar, yaitu: (1) Keaksaraan fungsional; (2) Kejar Paket A, Paket B, dan Paket C. Penetapan kedua program ini didasarkan pada fakta dan data pada tahun 2003 yang mencatat 607.521 penduduk usia 10-44 tahun tidak dapat membaca dan menulis. Suatu kasus masih besarnya angka masyarakat yang tidak bisa baca tulis berpengaruh terhadap pencapaian angka melek huruf (AMH) Papua Barat. Salah satu kegiatan yang perlu untuk menanggulangi buta huruf di Papua Barat dilakukan melalui keaksaraan fungsional.
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun, tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal, tetapi juga ditopang oleh pendidikan non formal atau melalui pendidikan luar sekolah, khususnya program Kelompok Belajar Paket A setara SD, Paket B setara SLTP, dan Paket C setara SMA. Kejar Paket A, Paket B, dan Paket C, merupakan alternatif untuk siswa usia sekolah, usia yang terlambat sekolah dan atau tidak bisa masuk sekolah formal. Selain secara formal dilakukan di PKBM, kegiatan Paket A, B, dan C bisa juga dilaksanakan di lembaga-lembaga sosial, lembaga agama (pesantren, Majlis Taklim, TPA, dll). Paradigma model program kegiatan ini, dilandasi oleh strategi pendidikan berbasis masyarakat dengan sasasaran peningkatan AMH dan RLS. Data terakhir menunjukkan sasaran Kelompok Belajar Paket A setara SD berjumlah 76.018, Paket B setara SLTP sebanyak 625.563 orang dan Paket C setara SMU sebanyak 237.628 orang.[2] Pengalaman empirik selama beberapa tahun membantu dalam bentuk technical assistant, advokasi (advocation), pendampingan (backstopping), dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, ditemukan kendala yang cukup mengganggu kinerja secara keseluruhan yakni sulitnya memaksimalkan layanan pendidikan bagi kelompok-kelompok sasaran yang kurang memiliki kesempatan untuk akses secara langsung terhadap program-program pendidikan non formal, khususnya program Paket A dan Paket B. Padahal di satu sisi, komunitas ini memiliki kebutuhan belajar yang cukup tinggi, terutama kaitannya dengan peningkatan kualifikasi pendidikan minimal SLTP dan bahkan SMA yang dipersyaratkan oleh perusahaannya tempat bekerja. Beberapa hal yang menjadi persoalan keterbatasan akses adalah sebagai berikut:
(1) Sebagian besar sasaran didik adalah pekerja dan pencari nafkah (buruh pabrik, petani, nelayan dan wiraswasta) yang pulangnya baru sore hari;
(2) Jarak yang cukup jauh antara domisili peserta didik dengan institusi penyelenggara pendidikan non formal;
(3) Waktu belajar pada siang hari yang berbenturan dengan jam kerja, kurang memungkinkan terjadinya proses pembelajaran secara tatap muka (face to face).[3]
Pada kelompok sasaran yang disebutkan di atas, kurang memungkinkan diterapkan proses pembelajaran yang konvensional dalam bentuk tatap muka (face to face) di ruang kelas, tetapi mesti dicari model alternatif pembelajaran yang mampu mengkomodasi kebutuhan belajar masyarakat/komunitas ini secara adil dan merata.
Kenyataan inilah yang menjadi dasar pertimbangan perlunya pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh berbasis penyiaran radio komunitas pada jalur pendidikan non formal. Melalui sistem pembelajaran ini, keterbatasan-keterbatasan di atas diharapkan dapat diatasi secara tepat dan lebih baik. Kenyataan lain penulis memandang perlu melakukan penelitian pada wilayah Sorong Papua Barat yang dianggap sebagian masyarakat membutuhkan pendidikan system jarak jauh dengan menggunakan fasilitas media radio sebagai alat untuk menyalurkan informasi, pendidikan dan hiburan.
Selain itu pula hadirnya dunia digital yang memunculkan konvergensi tekhnologi maka dunia penyiaran ke depan akan berubah seiring berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi. Sifat-sifat teknologi telekomunikasi konvensional yang bersifat massif sekarang sudah mampu digabungkan dengan teknologi komputer yang bersifat interaktif. Sistem analog yang telah bertahan sekian puluh tahun akan segera tergantikan oleh sistem digital, dan implementasinya segera memunculkan fenomena baru: konvergensi. Sederhananya, konvergensi adalah bergabungnya media telekomunikasi tradisional dengan internet sekaligus. Bersamaan dengan berlangsungnya konvergensi dibidang telematika, akan terjadi peralihan sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital. Radio digital  menggunakan modulasi digital dan kompresi untuk menyebarluaskan imajinasi, audio, dan signal data ke pesawat radio.
Kunci dari konvergensi adalah digitalisasi, kerena seluruh bentuk informasi maupun data diubah dari format analog ke format digital sehingga dikirim ke dalam satuan bit (binary digit). Karena informasi yang dikirim merupakan format digital (multifleksing), konvergensi mengarah pada penciptaan produk-produk yang aplikatif yang mampu melakukan fungsi audiononvisual sekaligus komputasi. Maka jangan heran jika sekarang ini komputer dapat difungsikan sebagai pesawat radio, atau telepon genggam dapat menerima suara, Dalam dunia penyiaran, digitalisasi memungkinkan siaran radio memiliki layanan program seperti layaknya internet. Cukup dengan satu perangkat, seseorang sudah dapat mengakses surat kabar, menikmati hiburan televisi, mendengar radio, mencari informasi sesuai selera, dan bahkan menelpon sekalipun.
Perkembangan tekhnologi seperti yang diuraikan diatas tidak lepas dari peran dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, maka terkait dengan perijinan Radio Komunitas, asumsi sebagian masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan ijin resmi selanjutnya disebut dengan ISR, selalu merujuk kepada banyaknya benturan aturan yang ada dalam proses perijinan, secara fungsional sangat jelas bahwa POSMON melakukan pengawasan terhadap spektrum radio, hal ini menurut penulis POSMON telah berada pada rel yang benar yaitu melakukan pengawasan lalulintas signal melalui control yang ditetapkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Sekian banyaknya fasilitas yang ditawarkan kepada masyarakat atau pengguna informasi menjadikan pihak pemilik siaran dengan mudah memberikan pelayanan informasi kepada komunitasnya, dengan fasilitas inilah yang menjadi alat untuk mencerdaskan anak bangsa terutama dibidang pendidikan.


II.  Pembahasan
1.    Memahami Makna Pembelajaran dan Pendidikan
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 sudah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilih kekuatan spritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan olehnya. Dengan demikian pendidikan pada dasarnya usaha nyata dalam membentuk moralitas anak didik menjadi generasi bangsa yang tangguh dan menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.[4]  Banyaknya kasus dinegara Indonesia yang menjadi perhatian akademisi sampai sekarang belum mampu mencapai hasil sesuai dengan undang-undang No 20 tahun 2003, salah satu contoh kebobrokan moral bangsa kita secara nyata terlihat berbagai korupsi yang melibatkan para petinggi dan pemangku kebijakan negara kita, lemahnya iman generasi muda-mudi sehingga banyak yang terjerumus kedunia hitam seperti, seks bebas, narkoba, minuman keras, tawuran antar pelajar maupun masyarakat, pemerkosaan dimana-mana. Salah satu poin penting yang digaris bawahi adalah korupsi yang menjadi trending topic dalam dunia sosial, sebut saja kasus Hambalang, Bank Century, cek pelawat, impor daging sapi melibatkan petinggi PKS dan masih banyak lagi, semua ini sangat mencengangkan moral bangsa kita. Melihat fenomena diatas adalah ironis bangsa kita sebagai bangsa yang beragama yang menekankan nilai-nilai kehidupan keberagamaan dalam kehidupan sosial, tetapi masuk sebagai peringkat negara terkorup didunia. bahkan ada lebel partai  Islam pun melakukan hal yang sama.
Pembelajaran dan pendidikan dalam bahasa arab dikenal dengan taalim dengan kata kerjanya rabba. dan tarbiah dengan kata kerjanya adalah allama atau pendidikan dan pengajaran dalam bahasa arabnya adalah tarbiyah wa ta’lim  adalah dua perkara penting dalam membina anak, tetapi juga memiliki perkara yang berbeda, namun ia serupa antara satu sama lainya.[5]
Pembelajaran adalah proses belajar atau proses mengumpul ilmu.  Pembelajaran khusus ditujukan pada akal sebab ia mudah dan straighforward. Sedangkan pendidikan adalah proses pemahaman, penghayatan, penjiwaan, dan pengamalan. Atau pendidikan adalah pembenahan insan yang bukan hanya melibatkan perkara fisikal dan mental, tetapi juga hati dan nafsu.[6] Bahkan apa sebenarnya yang didik adalah hati dan nafsu.
Makna lain dari pendidikan adalah tercapainya tujuan pendidikan, dalam arti lain disadari atau tidak pada umumnya anak-anak yang dikirim kesekolah tujuannya adalah, 1) Ekonomi, yaitu mendapatkan pekerjaan kelak, 2) mendapatkan kemuliaan dan kehormatan dimasyarakat. Dua tujuan ini pada masyarakat pada umumnya hampir setiap tujuan menuntut ilmu adalah sebagaimana yang dijelaskan dua poin diatas.
2.    Sistem Pembelajaran Jarak Jauh
Era global dengan tingkat perubahan yang sangat cepat mengakibatkan banyak kedidakpastian masa depan yang akan dilalui. Hal ini dituntut setiap organisasi untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi hal tersebut, berkaitan dengan lembaga pendidikan seperti, sekolah, Hoy dan Miskle menyatakan perlunya sekolah menjadi organisasi pembelajar (learning organization), sementara Lowyer Brook dan Black menyatakan bahwa:
‘’An educational system by must studied as a learning organization in wich all member are actively involved in both planning and participating in learning programs adapted to the specific requirements of the changing work of social evironments in which day find themselves’’.[7]
Hal ini menunjjukkan bahwa sekolah sebagai suatu sistem pendidikan dapat dikaji dalam kerangka organisasi pembelajar dengan mengingat berbagai perubahan yang terjadi.
Pengertian pendidikan jarak jauh dijelaskan oleh berbagai kalangan dari beragam perspektif yang berbeda. Beberapa terminologi yang berkembang, seperti pendidikan terbuka (open learning), pendidikan korespondensi (correspondency education), sekolah korespondensi (correspondency school), belajar korespondensi (correspondencylearning) dan pendidikan udara (education of the air) telah menyemarakkan dinamika pendidikan yang tidak biasa ini. Istilah-istilah tersebut telah bercampur baur sehingga telah menimbulkan tafsir atas definisi yang beragam pula.[8]
Para ahli berusaha mendefinisikan pendidikan jarak jauh berdasarkan sudut pandang yang berbeda dan dalam perspektif masing-masing. Homberg misalnya memandang pendidikan jarak jauh dari segi proses belajar peserta didik yang belajar hanya dengan mendapatkan sedikit supervisi dari tutorial. Pakar lain, seperti Wilbur Schramm memandang pendidikan jarak jauh dari segi penggunaan media komunikasi dan peranannya dalam memperluas kesempatan belajar dan dalam menyebarkan keahlian membelajarkan. Selengkapnya ia menegaskan bahwa ”pembelajaran jarak jauh menggunakan media komunikasi untuk memperluas kesempatan belajar di luar ruang kelas dan kampus, sehingga dimungkinkan terjadinya patungan keahlian membelajarkan secara lebih luas dibandingkan dengan apa yang dapat dilakukan oleh guru dan sekolah manapun. Jadi pembelajaran jarak jauh memungkinkan orang-orang yang ingin belajar untuk belajar di mana saja mereka berada, tanpa memandang usia, pekerjaan atau jarak dari pusat belajar. Tiga orang tokoh lain, Mac Kenzie, Postage, dan Schupham, menggambarkan pendidikan jarak jauh dari perspektif misinya.[9] Menurut ketiganya, pendidikan jarak jauh merupakan suatu ide dalam menciptakan kesempatan belajar bagi orang-orang yang terhalang untuk memasuki sekolah biasa, karena berbagai alasan seperti keterbatasan memperoleh pendidikan formal, keterbatasan lowongan tempat duduk, keterbatasan biaya, tinggal di daerah terpencil, bekerja dan kebutuhan lainnya.
Mengingat karakteristiknya yang berbeda dengan pendidikan dan pembelajaran pada umumnya, pembelajaran jarak jauh menuntut adanya desain materi dan teknik pembelajaran yang khusus. Berkaitan dengan hal ini, Moore dan Kearsley mendefiniskan pendidikan jarak jauh sebagai:
”planned learning that normally occurs in a different place from teaching, requiring special course design and instruction techniques, communication through various technologies, and special organizational and administrative arrangements”.[10]
Secara lebih formal, pembelajaran jarak jauh didefinisikan sebagai sebuah bentuk pendidikan yang memiliki karekteristik sebagai berikut: (1) Pembelajar secara fisik dipisahkan dengan pendidik; (2) Program pembelajaran terorganisasi; (3) Menggunakan media telekomunikasi; (4) Melalui komunikasi dua arah. Dilihat dari cara pandang sistem, pendidikan jarak jauh terdiri dari semua komponen proses yang mengoperasikan kegiatan pembelajaran yang terjadi. Komponen-komponen tersebut mencakup belajar (learning), pembelajaran (teaching), komunikasi (communication), rancangan (design), dan manajemen (management).[11] Sistem pendidikan jarak jauh merupakan suatu alternatif pemerataan kesempatan dalam bidang pendidikan. Sistem ini dapat mengatasi beberapa masalah yang ditimbulkan akibat keterbatasan tenaga pendidik yang berkualitas. Pada sistem pendidikan pelatihan ini tenaga pendidik dan peserta didik tidak harus berada dalam lingkungan geografi yang sama. Tujuan dari pembangunan sistem ini antara lain menerapkan aplikasi-aplikasi pendidikan jarak jauh berbasis penyiaran radio komunitas. Secara sederaha dipahami sistem ini terdiri dari kumpulan aplikasi-aplikasi yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam kegiatan pembelajaran jarak jauh hingga penyampaian materi pembelajaran jarak jauh tersebut dapat dilakukan dengan baik.
3.    Pendidikan Jarak Jauh Pada Jalur Pendidikan Non Formal
Ending Saifuddin Anshari memberikan pengertian secara lebih tekhnis pendidikan sebagai proses bimbingan (pimpinan, usulan dan tuntutan) oleh subjek didik terhadap perkembangan jiwa (pikiran, perasaan, kemauan dan intuisi), serta raga objek didik dengan baha-bahan materi tertentu, dengan metode tertentu, pada jangka waktu tertentu dengan alat perlengkapan yang ada kearah terciptanya pribadi tertentu disertai evaluasi sesuai dengan ajaran Islam.[12] Pandangan ini sejalan dengan  Pendidikan non formal menurut Coombs adalah setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, di luar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya.
Pemahaman tentang pendidikan non formal ini diasosiasikan dengan pendidikan luar sekolah, karena biasanya ditawarkan oleh lembaga-lembaga di luar sekolah formal dan pendidikan orang dewasa (adult education) karena diikuti oleh orang-orang yang berusia di atas usia sekolah.
Memang tidak realistis bila kita mengharapkan semua jenis pendidikan diberikan di dalam bangku sekolah, karena jangka waktu sekolah itu sedemikian singkat. Disamping itu, kenyataan menunjukkan bahwa perkembangan ilmu dan teknologi terus berkembang setelah siswa lulus atau keluar dari pendidikan formal. Untuk mengikuti perkembangan tersebut orang perlu mengikuti pendidikan lagi. Istilah lain yang dihubungkan dengan pendidikan non formal adalah pendidikan berkelanjutan (continuing education) karena program-program yang ditawarkan dimaksudkan sebagai program-program yang terus menerus dibutuhkan masyarakat dan merupakan program-program berkelajutan dari program-program sekolah.
Istilah pendidikan non formal acapkali pula dihubungkan dengan pendidikan sepanjang hayat (life long education) karena menawarkan program-program yang dapat diikuti sampai tua, dan dibutuhkan sepanjang orang masih hidup. Programnya beranekaragam mengikuti keanekaragaman kebutuhan masyarakat. Dalam pendidikan jarak jauh, program-program itu terbuka bagi siapa saja dan dimana saja. Waktu untuk mempelajarinya sangat fleksibel mengikuti kesempatan dimiliki pesertanya. Tempatnya punterserah peserta,dimana saja. Hanya sedikit pertemuan tatap muka yang terikat dengan tempat.
Jenis-jenis pendidikan non formal yang ditawarkan melalui program jarak jauh benar-benar sangat luas dan membuat kesempatan yang sangat leluasa bagi masyarakat untuk terus memperbaharui dan menambah pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan minat dan kebutuhan hidupnya. Mereka yang sibuk dengan pekerjaan sehari-hari pun masih\ mendapatkan kesempatan seperti itu.
4.    Aspek Hukum Radio Komunitas
a.    Aspek Hukum dari Segi Izin Penyiaran
Peraturan pemerintah penyiaran radio dan televisi sebelumya berada pada Dinas penerangan atau Departemen Penerangan Republik Indonesia, tidak begitu banyak yang mengkaji literature tentang penyiaran terutama diIndonesia termasuk dalam kurikulum ilmu hukum, hukum penyiaran merupakan aspek terkecil (genrei) dari kajian hukum telekomunikasi   (genus), hukum telekomunikasi sendiri adalah primat hukum khusus atau lex specially yang mengkaji dan mengatur hal-hal yang berkenaan dengan telekomunikasi. Hukum Telekomunikasi bersandar pada konvensi-konvensi, perjanjian-perjanjian internasional dan kebiasaan internasional (International costumary law) yang sejak awal kelahiran telekomunikasi terpelihara dan terus berkembang hingga saat ini.[13] 
Mahluk hidup seperti manusia selalu membutuhkan informasi untuk menjaga kelangsungan hidupnya, dan untuk mendapatkan informasi tersebut manusia perlu berkomunikasi dengan manusia lain. Kemajuan tekhnologi yang sedemikian super high speed ini, berakibat pada informasi sangat berlimpah dan seolah-olah tidak mempunyai batas lagi. Dissayanake mengartikan revolusi komunikasi sebagi peledakan tekhnologi komunikasi seperti terlihat melalui meningkatnya pengguna satelit, mikro prosessor computer, dan pelayanan radio tahap tinggi, serta perubahan yang terjadi pada konsekuensi yang ditempa oleh bidang social, politik, ekonomi, kultur, dan gaya hidup manusia. Sedangkan Schrahman mengingatkan bahwa perkembangan yang dinamakan revolusi komunikasi adalah merupakan bagian dari serangkaian perubahan yang telah berlangsung dalam sejarah kehidupan manusia selama ini.[14]   Seiring dengan perkembangan tekhnologi pemerintah tidak tinggal diam, akan  tetapi setelah berlakunya Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran Radio dan Televisi, setiap radio wajib melakukan perizinan sesuai dengan undang-undang No 50, 51 tahun 2005 pasal 4 bagian 3 ayat 1) sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran swasta, komunitas wajib memperoleh izin penyelenggara penyiaran.[15]  Meskipun tergolong Negara yang selalu terlambat dalam persoalan tekhnologi tetapi dengan terbitnya peraturan pemerintah juga seiring dengan menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan teknologi informatika berbasil digital.
Bagi radio komunitas adalah lembaga penyiaran yang didirikan oleh komunitas tertentu, berbadan hukum Indonesia, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. Badan hukum yang dimaksud adalah perkumpulan atau koperasi yang bidang usahanya hanya penyelenggara jasa penyiaran radio atau televisi komunitas, dan bersifat tidak komersial. Hal-hal yang menjadi pensyaratan bagi radio komunitas adalah 1). Lembaga radio komunitas diselenggarakan tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari laba atau keuntungan semata, serta untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan pelaksanaan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, informasi yang menggambarkan identitas bangsa. 2). Lembaga penyiaran komunitas merupakan organisasinya tidak terkait dengan organisasi terlarang. 3). Dilarang menerima bantuan. 4). Dilarang melakukan siaran iklan atau siaran komersial lainya, kecuali iklan layanan masyarakat. 5). Menggunakan satu saluran saja. 6). Wajib memilki IPP ‘’Izin Prinsip Penyiaran’’.[16]
Untuk pengaturan penyiaran setiap lembaga radio komunitas wajib melakukan proses perizinan dengan melakukan permohonan kepada KPID/KPI, berikut bagan tata cara perizinan radio komunitas sebagai berikut:
Izin Siaran Radio
pemohon
KPID & POSMON
FRB
Studi Kelayakan  (EDP)
RK
IPP
Eucs
 










Melihat gambar diatas bahwa pemohon wajib melakukan permohonan yang biasa disebut dengan Evaluasi Dengar Pendapat, serta uji kelayakan yang diuji oleh masyarakat, politisi, Pemerintah, instansi terkait, setelah melakukan uji kelayakan diadakan forum rapat bersama antara KPI/KPID POSMON/LOKA, BALMON, KemKominfo, dan lembaga Penyiaran Radio, yang kemudian diterbitkan rekomendasi kelayakan jika radio tersebut dinyatakan layak untuk publikasi siaran, setelah RK diterbitkan maka dilakukan uji coba siaran sambil menunggun terbitnya Izin Prinsip Penyiaran yang selanjutnya dikeluarkan ISR oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika sebagai tanda layak siar.[17]
b.    Aspek Hukum dari Segi Izin Penggunaan Frekuensi
Mekanisme perizinan penggunaan SFR tidak hanya mengatur tentang alokasi frekuensi yang dapat digunakan, tetapi frekuensi meliputi kualitas dan kualifikasi tekhnik perangkat telekomunikasi yang digunakan. Sehingga setiap perizinan wajib disertakan sertifikasi alat.
Pengawasan terhadap pengguna radio  dapat berupa pengawasan dalam penggunaan frekuensi dan etika penggunaan radio, hal itu dilakukan agar radio komunikasi tidak keluar dari fungsinya yaitu untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan teknik radio, elektronika, dan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).[18]
Sebagian telah dijelaskan mengenai tata cara perizinan Radio terutama radio komunitas, penyiaran tidak dapat terlaksana tanpa melalui proses perizinan penggunaan Frekuensi, meskipun pemaparan mengenai ijin penggunaan frekuensi tidak konprehensip tetapi perlu dipahami bahwa spectrum frekuensi radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz sebagai suatu getaran gelombang elktromagnetik, merambah dan terdapat dalam dirgantara.[19] Spectrum frekuensi merupakan milik bersama umat manusia, meskipun dikatakan sebagai milik umat manusia tetapi untuk menggunakan spectrum yang berbatas maka dibutuhkan mekanisme perizinan baik ditingkat nasional maupun tingkat internasional, kondisi ini tanpak paradoksal karena seorang bisa memanfaatkan sesuatu yang menjadi haknya begitu saja walaupun dikatakan milik bersama, banyak sekali pengguna frekuensi illegal yang salah satu alasanya adalah karena kerumitan dalam persoalan izin.
Kekawatiran masyarakat terkait dengan izin radio, POSMON oleh Medi, S,Kom mengatakan bahwa masalah perizinan, POSMON berada pada hal pengawasan saja, yang lebih berwenang adalah DITJEN  SDPPI (Kantor Pusat), tetapi masalah sosialisasi menurutnya telah dilaksanakan dibeberapa daerah dengan cara yang bervariasi, seperti melalui face to face, selebaran brosur, dan media spanduk lainya, selain itu  workshop untuk pemahaman perizinan. Ditegaskan lagi bahwa setiap pengguna frekuensi selama pada jalur yang berdasarkan UU telkomunikasi, POSMON yang merupakan unit kerja wilayah Sorong, siap membantu dalam hal perizinan, karena masalah sulit tidaknya perizinan tergantung seseorang memahami seperti apa aturan yang berlaku mengenai perizinan, mengenai hal-hal tekhnis dilapangan biasanya posmon bekerja sama dengan pihak terkait, seperti melakukan penertiban atau sekaligus melakukan penyitaan bagi perangkat yang tidak bersertifikat atau tidak berizin.[20]
Uraian diatas dipahami bahwa mekanisme perizinan penggunaan frekuensi pada prinsipnya ditatpkan administrasi yang ditunjuk oleh Negara seperti Ditjen SDPPI, bahwa setiap pemohon yang masuk akan dilakukan analisis terhadap data base frequency exiting, melalui prosedur yang telah ditetapkan, jika ternyata frekuensi yang diajukan ternyata belum terpakai, maka administrasi akan dilanjutkan, selanjutnya akan dilaporkan pada RRB (Radio regulation Board), pencacatan diperlukan guna mengetahui kanal yang digunakan sebagaimana mestinya oleh Negara untuk Rakyat.
Untuk menghindari perdebatan yang muncul maka peruntukan perizinan dibagi menjadi dua yaitu:
1.    Perizinan terkait dengan konten siaran oleh KPI atau KPID untuk menjaga isi siaran yang berkwalitas serta memiliki nilai normative
2.    Perizinan terkait dengan spectrum oleh Ditjen SDPPI untuk melakukan pengawasan spectrum agar sumber daya alam dipergunakan sebaik-baiknya oleh Negara untuk rakyat
            Setelah melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, maka kewajiban yang lain oleh lembaga Radio adalah wajib melakukan siaran yang mendidik, dan berupaya mencerdaskan pendengarnya dengan sajian program siaran yang berkwalitas.
5.    Peranan Media Radio Komunitas Dalam Kegiatan Instruksional
Radio adalah tekhnologi yang digunakan untuk mengirim sinyal dengan modulasi dan radiasi elekromagnetik (gelombang elktromagnetik), gelombang ini melintas dan merambah lewat udara dan bisa juga merambah lewat ruang angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul udara).[21] Radio diawali oleh penemuan-penemuan dibidang fisika pada abad ke XIX M. ada sejumlah nama yang sanga berperan dalam penciptaan radio sebagai pelaku sejarah hadirnya radio didunia seperti, Michael Faraday, James Clerk Maxwell, Hainrich Hertz, dan masih banyak lagi.
Radio tepatnya radio siaran (Broadcasting radio) merupakan salah satu jenis media massa (mass media) yakni sarana atau saluran komunikasi massa (Channel mass communication) seperti halnya surat kabar, majalah, maupun televisi. Salah satu ciri khas radio adalah auditif yaitu dikomsumsi telinga atau pendengaran, atau cara kerjanya adalah memperdengarkan suara manusia untuk mengutarakan sesuatu.[22]Salah satu yang terpenting dalam dunia radio adalah adanya komunikasi antara penyiar dengan pendengar. Bereleson dan Stainer mengemukakan tentang komunikasi dalam dunia siaran adalah transmisi informasi, ide, emosi, keterampilan, dan sebagainya, dengan menggunakan simbol-simbol. Sementara Oliver, Zelko dan Holtzman komunikasi dunia penyiaran adalah merupakan gambaran anda tentang stimulasi dan pikiran orang lain atas kesadaran, pemahaman, dan perasaan anda akan pentingnya peristiwa, perasaan, fakta, opini atau situasi.[23] Dua teori yang dikemukakan memiliki kesamaan sekaligus perbedaan dalam mendefenisikan komunikasi, kesamaan atau kesepakatan mereka setidaknya Nampak dalam memahami komunikasi sebagai proses, transaksional, dan simbolik.
Sesuai dengan anjuran pemerintah dalam hal ini adalah Kemetrian Komunikasi dan Informatika, serta Komisi Penyiaran Indonesia /Daerah bahwa setiap lembaga penyiaran wajib melakukan siaran sebanyak 30% atau lebih untuk siaran informasi/berita smentara 30% untuk pendidikan, budaya, politik, ekonomi dan lainya, adapun hiburan sebanyak 20% dan selebihnya 20% untuk siaran daerah atau siaran lebih kepada komunitasnya sendiri.
Siaran radio dalam kegiatan pendidikan mengandung dua jenis kegiatan, siaran radio yang mengandung unsur pendidikan dan siaran radio untuk pendidikan. Media radio dalam kegiatan instruksional dimaksudkan sebagai kegiatan belajar yang berkisar antara belajar formal di kelas sampai pada kegiatan belajar secara individual. Untuk mengisi kegiatannya antara dua titik bentangan ini, media radio dalam proses pembelajarannya memerlukan perancangan program yang matang. Desain kegiatan instruksionalnya harus memenuhi segala kebutuhan aspek kegiatan pembelajaran yang komunikatif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam kurikulernya.
Media siaran radio dalam aplikasi teknologi pendidikan dimanfaatkan pada empat proyek kegiatan belajar yang menurut Wilbur Schramm  dalam bukunya ”Big Media, Little Media” diarahkan dalam kegiatan pembaharuan dalam pendidikan, pemanfaatan media dalam perluasan sekolah dan pemanfaatan untuk kegiatan pendidikan non formal. Peranan media radio dalam kegiatan pembekajaran, bisa berperan sebagai suatu kegiatan yang mandiri, atau melengkapi media utama lainnya, ataupun sebagai media utama yang dibantu dengan media-media lainnya atau bersama-sama dengan media lainnya. Peranan media radio dalam sistem pembelajaran jarak jauh adalah sebagai salah satu media penunjang terhadap media utama, yaitu modul, serta bekerjasama dengan media lainnya.
Media radio sebagai satu sub sistem pembelajaran jarak jauh dirancang dengan mempertimbangkan pertentangan antara potensi yang dimiliki dan pemanfaatan kegiatan pendidikan yang akan dilakukan; antara kemampuan yang dimiliki media audio dalam memperbakiki kualitas pembelajaran. Munculnya gagasan mengenai media komunitas sesungguhnya berakar dari kritik-kritik terhadap pendekatan komunikasi model liberal/mekanistik/vertical/linear yang banyak dipakai dalam proses pembangunan. Asumsi dasarnya adalah bahwa akar permasalahan bagi dunia ketiga dan penduduknya (perilaku, nilai-nilai yang tidak inovatif, rendahnya produktivitas dan lain-lain) adalah berakar dari kurangnya pendidikan dan informasi. Konsekuensinya akar permasalahan yang dihadapi dunia ketiga akan selesai jika informasi ditingkatkan. Atas dasar itu, system media massa yang ada lantas dirancang pesannya secara baku dan atas ke bawah.
Masyarakat penerima pesan dianggap pasif dan ditempatkan sebagai objek. Inilah yang kalau menggunakan istilah Paulo Freire disebut sebagai “model komunikasi gaya bank” (banking system). Artinya, komunikasi dimana segelintir orang “pintar” memberi pesan, mengalihkan “tabungan” pengetahuan, nilai dan norma-norma mereka kepada masyarakat “bodoh” sebagai penerima pesan, agar kelak mereka “membelanjakan” segenap tabungan tersebut untuk kehidupan dan gaya hidup “modern”. Akibatnya masyarakat atau komunitas teralienasi dari konteks structural dan kulturalnya. Masyarakat juga kehilangan control atas media dan isinya Media komunitas, secara sederhana biasanya didefinisikan sebagai media dari, oleh dan untuk komunitas. Tetapi istilah komunitas itu sendiri setidaknya mengacu pada dua hal. Pertama, komunitas dalam pengertian geografis misalnya Desa Cimanggis atau Kecamatan Cibinong. Kedua, komunitas dalam pengertian psikologis, yaitu komunitas yang terbentuk atas dasar identitas yang sama, atau minat, kepentingan, kepedulian terhadap hal yang sama. Contohnya adalah komunitas buruh, petani, penggemar sepeda, etnis dayak, dan sebagainya. Jadi, radio komunitas adalah radio yang dirancang dan dioperasikan oleh, dengan, untuk, dan dari komunitas itu sendiri (by, with, for and of the people). Di dalam konteks ini, penyiaran komunitas merepresentasikan pengembangan komunikasi dua arah secara massal untuk mencapai perubahan dan pembangunan manusia secara holistik.
Pendekatan radio berbasis komunitas, bukan mengisolasi audiennya, melainkan membangun hubungan antara penyiar dan masyarakat pendengar pada dimensi yang lain. Konsep penyiaran komunitas membawa sebuah misi, orientasi, komitmen dan perhatian berdasarkan perkembangan kebutuhan masyarakat. Radio Komunitas merupakan radio penyiaran yang didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Sebagimana telah dijelaskan sebelumya Penyiaran radio komunitas diselenggarakan: (1) tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan (2) untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa.[24]
Sistem pembelajaran jarak jauh yang mamanfaatkan penyiaran radio komunitas memiliki beberapa keunggulan15 sebagai berikut: (1) biaya penyiaran radio cenderung lebih murah ketimbang televisi. Radio dapat digunakan di negara-negara berkembang yang secara geografis maupun ekonomis memiliki banyak keterbatasan; (2) daya jangkau/pancar atau program radio mampu menjangkau wilayah dan populasi yang lebih luas; (3) memiliki nilai fleksibilitas; memiliki kekuatan dan efek dramatis serta dapat divariasikan dengan musik, diskusi, dan lain-lain; (4) sebagai imagination stimulatory. Pendengar bebas menggunakan imaginasinya untuk menciptakan image.
Dalam konteks yang lain, sistem pembelajaran jarak jauh berbasis radio komunitas dikonseptualisasikan berdasarkan kerangka kerja komunikasi pembangunan yang memiliki tujuan terbatas untuk pemberdayaan rakyat melalui pembangunan masyarakat dan penguatannya. Kerangka kerja konseptual teoritik ini berguna untuk mengarahkan aktivitas penyiaran radio selama dan setelah produksi. Kerangka kerja ini dapat menjadi model untuk mengarahkan dan mendorong aktivitas pembangunan melalui community-based radio distance learning system.




III.             Penutup
A.  Kesimpulan
Pemanfaatan radio komunitas untuk perluasan pendidikan nonformal diyakini mampu memberikan kontribusi positif terhadap praktek pendidikan non formal. Sebagai media massa yang memiliki keluasan jangkauan dan jaringan, radio komunitas diharapkan mampu menjembatani berbagai keterbatasan yang dihadapi oleh institusi penyelenggara layanan Pendidikan Non Formal, maupun hambatan yang dialami oleh komunitas sebagai sasaran Wajar Dikdas 9 Tahun.  Dalam keterbatasan lokasi, ruang dan waktu, komunitas sasaran diharapkan mampu akses, berpartisipasi, dan mengelola sendiri radio komunitas sebagai media pembelajaran yang efektif.
Radio komunitas, disamping diharapkan mampu memberikan layanan pembelajaran yang terencana, fleksibel, dan memberikan ruang yang luas terhadap komunitas, media ini juga diharapkan memiliki peran lain dalam upaya ikut serta membangun dan memberdayakan masyarakat secara keseluruhan.
Dibalik kesiapan radio komunitas peran dua instansi sangat diharapkan dalam masalah izin radio yaitu KPI dan KemKeminfo, dua lembaga inilah yang menjadikan pondasi awal dalam melakukan penyiaran, dengan beberapa langkah yang harus dilewati dalam masalah perizinan jika berdasarkan aturan perundangan yang ada maka pemerintah akan tetap menjadi pilar kebangkitan penyiaran yang sehat dan berkualitas.
B.  Saran
Semoga dengan tulisan jurnal ini ketrbatasan dalam menyerap informasi terutama ilmu pengetahuan bagi masyarakat dapat terjawab melalui adanya media radio komunitas salah satunya.

DAFTAR PUSTAKA

Ashari Muhammad At Tamimi, Abuya Sistem Pendidikan Yang Melibatkan Pribadi Agung, Cet.I; Jakarta: Media Ikhwan, tth.
Hawes, H.W.R. Lifelong Education, Schools and Curicula in Developing Countris. Hamburg: Unesco Institute for Education. 1976.
Judhariksawan, Hukum Penyiaran, Cet.I; Jakarta: Raja Grafindo Persada 2010.
Kementrian Komunikasi dan Informatika/Dirjen Sumber daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Konsultasi Publik ‘’Worshop manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Sorong: Mariat Hotel 2012
Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Peraturan Penyiaran Radio dan Televisi tahun 2005
Kementrian Agama RI, Alamanak Djawatan Pendidikan Agama, Djakarta: Perdana. N.V 1959
Nugroho, Agoeng, Tekhnologi Komunikasi, Cet.I; Yogyakarta: Graha Ilmu 2010.
Rahman. Abd, Peran Pendidikan Islam dalam Pembentukan Moral Bangsa, dalam Jurnal Kependidikan Al-Riwayah Vol. IV, No.2 Desember, Sorong: STAIN Sorong 2011
Santoso, Edi, Teori Komunikasi, Ed.I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Suharsaputra, Uhar, Administrasi Pendidikan, Cet.I; Bandung: Rafika Aditama, 2010.
Syamsul M. Romli, Asep Dasar-Dasar Siaran Radio, Cet.I; Bandung: Nuansa, 2009
-----------------------, Broadcast Jurnalism, Cet.I; Bandung: Nuansa, 2010
Winarko, Jarot, Anak cerdas Ceria Berakhlak, Cet.III; Banten: Happy Holy Kids, 2007.
Yusuf, Muhammad Kajian Horison Al-Qur’an (Pendekatan dan metode), Ed.I; Sorong: Pustaka Rafana STAIN Sorong, 2011



[1] Lahir di Watampone, tinggal di Sorong sebagai Mahasiswa STAIN Sorong Jurusan Dakwah Prodi Komunikasi Penyiaran Islam
[2] Kementrian Agama RI, Alamanak Djawatan Pendidikan Agama, (Djakarta: Perdana. N.V 1959) h. 158
[3] Ibid, h. 163
[4] Abd Rahman, Peran Pendidikan Islam dalam Pembentukan Moral Bangsa, dalam Jurnal Kependidikan Al-Riwayah Vol. IV, No.2 Desember, (Sorong: STAIN Sorong 2011), h.17-18
[5] Muhammad Yusuf, Kajian Horison Al-Qur’an (Pendekatan dan metode), (Ed.I; Sorong: Pustaka Rafana STAIN Sorong, 2011), h. 115
[6] Abuya Ashari Muhammad At Tamimi,Sistem Pendidikan Yang Melibatkan Pribadi Agung, (Cet.I; Jakarta: Media Ikhwan, tth), h. 16-17
[7] Uhar Suharsaputra, Administrasi Pendidikan, (Cet.I; Bandung: Rafika Aditama, 2010), h. 30-31
[8] Hawes, H.W.R. Lifelong Education, Schools and Curicula in Developing Countris. (Hamburg: Unesco Institute for Education. 1976), h.177
[9] Ibid, 177-178
[10] Ibid
[11] Jarot Winarko, Anak cerdas Ceria Berakhlak, (Cet.III; Banten: Happy Holy Kids, 2007), h.28-29
[12] Abd Rahman, Peran Pendidikan Islam dalam Pembentukan Moral Bangsa, dalam Jurnal Kependidikan Al-Riwayah Vol. IV, No.2 Desember, (Sorong: STAIN Sorong 2011), h.19
[13] Judhariksawan, Hukum Penyiaran, (Cet.I; Jakarta: Raja Grafindo Persada 2010), h.3
[14] Agoeng Nugroho,  Tekhnologi Komunikasi, (Cet.I; Yogyakarta: Graha Ilmu 2010), h. 8
[15] Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Peraturan Penyiaran Radio dan Televisi tahun 2005
[16] Asep Syamsul M. Romli, Dasar-Dasar Siaran Radio, (Cet.I; Bandung: Nuansa, 2009), h. 247-248
[17] Kementrian Komunikasi dan Informatika/Dirjen Sumber daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Konsultasi Publik ‘’Worshop manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, (Sorong: Mariat Hotel 2012)
[18] Otje Salman Soemadiningrat, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali, Bandung: Refika Aditama, 2004, h. 109
[19] Judariksawan,op.cit. h.24
[20] Wawancara dengan bapak Medi, Kepala Kordinator bagian Trantib POSMON SFR Sorong
[21] Asep Syamsul lot.cit  h.12
[22] Asep Syamsul M. Romli, Broadcast Jurnalism, (Cet.I; Bandung: Nuansa, 2010), h. 19
[23] Edi Santoso, Teori Komunikasi, (Ed.I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), h.6
[24] Lihat, Asep Syamsul